Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan 39, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
