Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, Perangkat Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat Nagari berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda