Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap: a. pemberian dan penyaluran Dana Nagari; b. Alokasi Dana Nagari; a. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, dan bantuan keuangan kepada Nagari.
Koreksi Anda