Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c dan huruf d dilakukan melalui: a. pembinaan terhadap sistem administrasi pemerintahan Nagari; b. pemberian pelatihan dan/atau bimbingan teknis mengenai penyelenggaraan pemerintahn Nagari bagi Walinagari dan perangkat Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari; c. memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pengelolaan dan penggunaan Dana Nagari; dan d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Koreksi Anda