Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan cara: a. menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan masyarakat Nagari, disertai dengan kewajiban alih pengetahuan kepada masyarakat Nagari; b. meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan Aparatur Pemerintahan Nagari; c. mengembangkan program dan kegiatan Pembangunan Nagari yang selaras dengan kebutuhan Nagari secara berkelanjutan; d. mendorong pengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Pembangunan Nagari; e. Menyediakan bantuan keuangan baik bersifat umum maupun bersifat khusus untuk Pemerintahan Nagari, Kelembagaan ekonomi, Kelembagaan Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Nagari; f. melakukan pendampingan masyarakat nagari secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan; g. mengakui prakarsa rencana dan pembangunan nagari yang sesuai dengan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Nagari sebagai upaya Nagari mewujudkan visi kemandirian; dan mengakui dan memfungsikan LAN dan/atau LKN yang telah ada di masyarakat Nagari.
Koreksi Anda