Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Daerah melakukan upaya:
a. mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan, penyusunan kebijakan Nagari, dan pembangunan Nagari sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal melalui Musyawarah Nagari;
b. mengembangkan program dan kegiatan Pembangunan Nagari secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Nagari;
c. membuat pedoman dalam rangka menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, kelompok marginal, dan kelompok masyarakat rentan lainnya;
d. menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Nagari;
e. mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Pembangunan Nagari;
f. mendayagunakan LKN dan LAN;
g. menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Nagari;
h. Melakukan penguatan terhadap Pemerintahan Nagari, Badan Musyawarah Nagari, kelembagaan ekonomi, kelembagaan kemasyarakatan dan Lembaga Adat Nagari;
i. melakukan Pendampingan Masyarakat Nagari yang berkelanjutan; dan
j. melakukan pembinaan, pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Pembangunan Nagari.
Koreksi Anda
