Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Nagari, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang untuk melakukan: a. Pemberdayaan Masyarakat Nagari; b. Pemberdayaan Pemerintahan Nagari; c. Pemberdayaan Badan Permusyawaratan Nagari; d. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan Nagari; e. Pemberdayaan masyarakat hukum adat yang berada di lintas daerah Kabupaten/Kota; f. Pemberdayaan LKN dan LAN tingkat Daerah; g. Fasilitasi Kerjasama antar Nagari dari daerah Kabupaten/Kota dalam daerah propinsi.
Koreksi Anda