Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah;
b. pemberdayaan masyarakat Nagari
c. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari;
d. Fasilitasi Kerja sama antar Nagari;
e. Pembinaan dan pengawasan; dan
f. Peran serta masyarakat.
Koreksi Anda
