Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah; b. pemberdayaan masyarakat Nagari c. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari; d. Fasilitasi Kerja sama antar Nagari; e. Pembinaan dan pengawasan; dan f. Peran serta masyarakat.
Koreksi Anda