Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan nagari adalah : a. untuk memampukan Nagari dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata ekonomi dan tata lingkungan; b. untuk meningkatkan peran serta dan partisipasi LKN dan LAN dalam program pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Nagari; c. mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam pembangunan Nagari; d. untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan Nagari yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan kebutuhan masyarakat; e. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Nagari; dan f. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari;
Koreksi Anda