Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. tertib penyelenggaraan pemerintah;
c. tertib kepentingan umum;
d. keterbukaan;
e. proporsionalitas;
f. profesionalitas;
g. akuntabilitas;
h. efektivitas dan efisiensi;
i. kearifan lokal;
j. keberagaman; dan
k. partisipatif.
Koreksi Anda
