Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Provinsi Sumatera Barat.
4. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat.
5. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat.
6. Nagari atau Desa selanjutnya disebut Nagari atau sebutan lainnya adalah kesatuan masyarakat hukum dan masyarakat hukum adat yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari.
9. Badan Permusyawaratan Nagari atau yang selanjutnya disingkat BPN atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Nagari berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Nagari.
11. Masyarakat Nagari adalah kesatuan individu yang hidup secara turun temurun berdasarkan ikatan asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal di wilayah Nagari dengan identitas budaya, hukum adat yang masih ditaati, memiliki hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup serta sistim nilai yang menentukan tata hubungan antar individu dalam Nagari baik yang berdomisili di wilayah nagari maupun di luar wilayah nagari (perantauan).
12. Lembaga Kemasyarakatan Nagari atau disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat LKN adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Nagari, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Nagari.
13. Lembaga Adat Nagari atau disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Nagari yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Nagari yang berfungsi menyelenggarakan ketentuan adat berdasarkan hak asal usul.
14. Badan Usaha Milik Nagari/Desa, yang selanjutnya disebut BUMNag/BUMDes, adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
15. Kader Pemberdayaan Masyarakat Nagari yang selanjutnya disebut KPMN adalah unsur masyarakat yang dipilih oleh Nagari untuk menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.
16. Pendampingan Nagari adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi Nagari.
17. Pihak Ketiga adalah pihak swasta, organisasi kemasyarakatan dan lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Koreksi Anda
