Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang TANAH ULAYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sengketa Tanah Ulayat di Nagari diselesaikan oleh KAN dan/atau Peradilan Adat Nagari menurut ketentuan sepanjang adat yang berlaku, bajanjang naiak batanggo turun dan diusahakan dengan jalan perdamaian melalui musyawarah dan mufakat dalam bentuk putusan perdamaian. (2) Putusan perdamaian dalam penyelesaian sengketa Tanah Ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan kepastian hukum. (3) Dalam hal putusan perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai oleh para pihak yang bersengketa maka pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan perkaranya ke Pengadilan Negeri.
Koreksi Anda