Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang TANAH ULAYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak guna usaha, hak pengelolaan yang berasal dari tanah Negara, hak guna bangunan dan hak pakai yang dahulunya berasal dari Tanah Ulayat yang telah berakhir jangka waktu haknya, maka Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi pemulihan Tanah Ulayat dibantu oleh Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
Koreksi Anda