Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang TANAH ULAYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang hak atas Tanah Ulayat di luar hak milik dan/atau hak milik komunal yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku yaitu hak guna usaha, hak pengelolaan yang berasal dari Negara, hak guna bangunan dan hak pakai yang dahulunya berasal dari Tanah Ulayat wajib mengidentifikasi ulang penguasan dan/atau pemilik Tanah Ulayat dengan melakukan pengadministrasian Tanah Ulayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dibantu oleh Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
Koreksi Anda