Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang TANAH ULAYAT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas melakukan evaluasi, pengendalian, koordinasi dan fasilitasi pembentukan Tambo Ulayat yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Dinas dalam melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pembentukan Tambo Ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melibatkan perangkat daerah terkait.
(3) Dinas dalam melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pembentukan
Tambo Ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan Kantor Pertanahan.
Koreksi Anda
