Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang TANAH ULAYAT
Teks Saat Ini
(1) Pengadministrasian Tanah Ulayat dilakukan dengan pembentukan Tambo Ulayat pada setiap Nagari.
(2) Pembentukan Tambo Ulayat pada setiap Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Dalam pembentukan Tambo Ulayat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur membentuk tim pembentukan Tambo Ulayat yang melibatkan nagari masing-masing, tokoh adatnya, dan pihak-pihak terkait.
(4) Tambo Ulayat yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(5) Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan pembentukan Tambo Ulayat oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur setiap tahun.
(6) Salinan pembentukan Tambo Ulayat yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dipegang oleh KAN yang bersangkutan.
(7) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Tambo Ulayat oleh Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
