Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang TANAH ULAYAT
Teks Saat Ini
(1) Tanah Ulayat Suku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dimiliki oleh semua anggota suku tertentu yang dipimpin oleh seorang Penghulu Suku.
(2) Tanah Ulayat Suku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanah pusaka dan cadangan bagi semua anggota suku tertentu di Nagari.
Koreksi Anda
