Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang TANAH ULAYAT
Teks Saat Ini
(1) Tanah Ulayat Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dikuasai oleh ninik mamak di Nagari yang terhimpun di dalam KAN.
(2) Tanah Ulayat Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sumber daya alam merupakan cadangan bagi masyarakat Nagari.
Koreksi Anda
