Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang TANAH ULAYAT
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan Peraturan Daerah ini berdasarkan asas: a. Tanah Ulayat bersifat tetap; b. pemulihan; c. pemanfaatan berkelanjutan; dan d. unilateral.
Koreksi Anda
Pembentukan Peraturan Daerah ini berdasarkan asas: a. Tanah Ulayat bersifat tetap; b. pemulihan; c. pemanfaatan berkelanjutan; dan d. unilateral.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran