Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Selisih antara anggaran Pendapatan Daerah dengan anggaran Belanja Daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp. 330.000.000.000,- (Tiga ratus tiga puluh miliar rupiah).
(2) Pembiayaan Netto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran direncanakan sebesar Rp. 330.000.000.000,- (Tiga ratus tiga puluh miliar rupiah).
Koreksi Anda
