Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp. 350.000.000.000,- (Tiga ratus lima puluh miliar rupiah) yang terdiri atas: a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya; b. Pencairan Dana Cadangan; c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan; d. Penerimaan Pinjaman Daerah; e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah; dan f. Penerimaan Pembiayaan Lainnya sesuai dengan kententuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp. 350.000.000.000,- (Tiga ratus lima puluh miliar rupiah). (3) Pencairan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. ---. (4) Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. --- (5) Penerimaan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. --- (6) Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. --- (7) Penerimaan Pembiayaan Lainnya sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, direncanakan sebesar Rp. ---
Koreksi Anda