Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp. 350.000.000.000,- (Tiga ratus lima puluh miliar rupiah) yang terdiri atas:
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya;
b. Pencairan Dana Cadangan;
c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan;
d. Penerimaan Pinjaman Daerah;
e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah; dan
f. Penerimaan Pembiayaan Lainnya sesuai dengan kententuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp. 350.000.000.000,- (Tiga ratus lima puluh miliar rupiah).
(3) Pencairan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. ---.
(4) Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. ---
(5) Penerimaan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d direncanakan sebesar Rp. ---
(6) Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. ---
(7) Penerimaan Pembiayaan Lainnya sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, direncanakan sebesar Rp. ---
Koreksi Anda
