Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud Pasal 2 direncanakan sebesar Rp. 350.000.000.000,- (Tiga ratus lima puluh miliar rupiah) yang terdiri atas:
a. Penerimaan Pembiayaan; dan
b. Pengeluaran Pembiayaan.
Koreksi Anda
