Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud Pasal 2 direncanakan sebesar Rp. 350.000.000.000,- (Tiga ratus lima puluh miliar rupiah) yang terdiri atas: a. Penerimaan Pembiayaan; dan b. Pengeluaran Pembiayaan.
Koreksi Anda