Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp. 1.132.256.717.653,- (Satu triliun seratus tiga puluh dua miliar dua ratus lima puluh enam juta tujuh ratus tujuh belas ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah) yang terdiri atas: a. Belanja Bagi Hasil; dan b. Belanja Bantuan Keuangan. (2) Belanja Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 1.091.477.739.821,- (Satu triliun sembilan puluh satu miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah). (3) Belanja Bantuan Keuangan dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 40.778.977.832,- (Empat puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah).
Koreksi Anda