Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar 70.000.000.000,- (Tujuh puluh milyar rupiah) yang terdiri atas Belanja Tidak Terduga.
Koreksi Anda