Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp. 4.549.768.272.549,- (Empat triliun lima ratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah) yang terdiri atas: a. Belanja Pegawai; b. Belanja Barang dan Jasa; c. Belanja Bunga; d. Belanja Subsidi; e. Belanja Hibah; dan f. Belanja Bantuan Sosial. (2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 2.324.767.027.090,- (Dua triliun tiga ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus enam puluh tujuh juta dua puluh tujuh ribu sembilan puluh rupiah). (3) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 2.036.514.739.480,- (Dua triliun tiga puluh enam miliar lima ratus empat belas juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh rupiah). (4) Belanja Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. --- (5) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 6.500.000.000,- (Enam miliar lima ratus juta rupiah). (6) Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 181.986.505.979,- (Seratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah). (7) Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp. ---
Koreksi Anda