Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 direncanakan sebesar Rp. 6.789.260.685.217,- (Enam triliun tujuh ratus delapan puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh juta enam ratus delapan puluh lima ribu dua ratus tujuh belas rupiah) yang terdiri atas:
a. Belanja Operasi;
b. Belanja Modal;
c. Belanja Tidak Terduga; dan
d. Belanja Transfer.
Koreksi Anda
