Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp. 15.972.060.000;- (Lima belas miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta enam puluh ribu rupiah) yang terdiri atas:
a. Pendapatan Hibah;
b. Dana Darurat;
c. Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 15.972.060.000,- (Lima belas miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta enam puluh ribu rupiah).
(3) Dana darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. ---
(4) Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rp. ---
Koreksi Anda
