Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp. 3.030.460.024.217,- (Tiga triliun tiga puluh miliar empat ratus enam puluh juta dua puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah) yang terdiri atas :
a. Pajak Daerah;
b. Retribusi Daerah;
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
(2) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.
2.407.806.737.844,- (Dua triliun
empat ratus tujuh miliar delapan ratus enam juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah).
(3) Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 22.691.509.656,- (Dua puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh satu juta lima ratus sembilan ribu enam ratus lima puluh enam rupiah).
(4) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 115.937.386.402,- (Seratus lima belas miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu empat ratus dua rupiah).
(5) Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 484.024.390.315,- (Empat ratus delapan puluh empat miliar dua puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu tiga ratus lima belas rupiah).
Koreksi Anda
