Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 direncanakan sebesar Rp. 6.459.260.685.217,- (Enam triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh juta enam ratus delapan puluh lima ribu dua ratus tujuh belas rupiah) yang bersumber dari :
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Pendapatan transfer; dan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Koreksi Anda
