Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga digolongkan berdasarkan jenis dan frekuensi dan/atau jangka waktu pemakaian/pemanfaatan tempat rekreasi dan olah raga. (2) Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 11. Ketentuan Pasal 18 dihapus. 12. Ketentuan Pasal 18A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 18 A (1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Terminal digolongkan berdasarkan frekuensi dan/atau jangka waktu penggunaan pelayanan terminal. (2) Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 13. Ketentuan Pasal 18 B diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 18 B (1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan digolongkan berdasarkan frekuensi dan/atau jangka waktu penggunaan pelayanan kepelabuhanan. (2) Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 14. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda