Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur tarif Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa digolongkan berdasarkan type/kelas tempat penginapan dan frekuensi (jumlah dan jangka waktu kamar yang digunakan/dimanfaatakan). (2) Struktur dan besaran tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 9. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda