Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Teks Saat Ini
(1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan berdasarkan klasifikasi dan jenis kekayaan/fasilitas yang digunakan, dimanfaatkan/dinikmati dan jangka waktu serta frekuensi pemakaian.
(2) Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
8. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
