Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkat penggunaan jasa Retribusi diukur dan dihitung berdasarkan: a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, diukur dan dihitung berdasarkan klasifikasi dan jenis kekayaan/fasilitas yang digunakan, dimanfaatkan/dinikmati dan jangka waktu serta frekuensi pemakaian. b. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa diukur dan dihitung berdasarkan type/kelas tempat penginapan dan frekuensi dan/atau jangka waktu penggunaan pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa. c. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah diukur dan dihitung berdasarkan jenis dan volume produksi usaha Daerah. d. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga diukur dan dihitung berdasarkan jenis dan frekuensi dan/atau jangka waktu pemakaian/pemanfaatan tempat rekreasi dan olahraga. e. dihapus. f. Retribusi Terminal diukur dan dihitung berdasarkan frekuensi dan/atau jangka waktu penggunaan pelayanan terminal. g. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan diukur dan dihitung berdasarkan frekuensi dan/atau jangka waktu penggunaan pelayanan kepelabuhanan. 7. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda