Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Teks Saat Ini
Tingkat penggunaan jasa Retribusi diukur dan dihitung berdasarkan:
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, diukur dan dihitung berdasarkan klasifikasi dan jenis kekayaan/fasilitas yang digunakan, dimanfaatkan/dinikmati dan jangka waktu serta frekuensi pemakaian.
b. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa diukur dan dihitung berdasarkan type/kelas tempat penginapan dan frekuensi dan/atau jangka waktu penggunaan pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa.
c. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah diukur dan dihitung berdasarkan jenis dan volume produksi usaha Daerah.
d. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga diukur dan dihitung berdasarkan jenis dan frekuensi dan/atau jangka waktu pemakaian/pemanfaatan tempat rekreasi dan olahraga.
e. dihapus.
f. Retribusi Terminal diukur dan dihitung berdasarkan frekuensi dan/atau jangka waktu penggunaan pelayanan terminal.
g. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan diukur dan dihitung berdasarkan frekuensi dan/atau jangka waktu penggunaan pelayanan kepelabuhanan.
7. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
