Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Pengukuran Produktivitas Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diselenggarakan dengan prinsip reliabel, akurat, dan akuntabel.
Koreksi Anda
