Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengukuran dan pemeliharaan Produktivitas Tenaga Kerja pada skala provinsi.
(2) Pengukuran Produktivitas Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pengukuran Produktivitas individu;
b. pengukuran Produktivitas makro; dan
c. pengukuran Produktivitas mikro.
(3) Pemeliharaan Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pembakuan teknik dan metode peningkatan Produktivitas; dan
b. pelestarian penggunaan teknik dan metode peningkatan
Produktivitas.
Koreksi Anda
