Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jangka waktu Pemagangan dibatasi paling lama 1 (satu) tahun sejak ditanda tangani perjanjian Pemagangan, dan dalam hal untuk mencapai kualifikasi kompetensi tertentu yang memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) tahun, maka harus dituangkan dalam perjanjian Pemagangan baru dan dilaporkan kepada Dinas.
Koreksi Anda