Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemagangan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. jenis pekerjaan disesuaikan dengan bidang/kejuruan atau jabatan yang dimagangkan di Perusahaan;
b. waktu magang di Perusahaan disesuaikan dengan jam kerja
yang diberlakukan di Perusahaan dan/atau sesuai perjanjian yang ditetapkan; dan
c. para pelaku Pemagangan berkewajiban untuk menunaikan seluruh kewajibannya sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian Pemagangan dengan penuh tanggungjawab sehingga berdampak positif bagi Perusahaan maupun peserta magang.
(2) Untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Perusahaan dapat berkoordinasi dengan forum komunikasi jejaring Pemagangan.
Koreksi Anda
