Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Tenaga pelatihan dan pembimbing Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c, dapat membimbing peserta Pemagangan sesuai dengan kebutuhan program Pemagangan.
Koreksi Anda
