Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga pelatihan dan pembimbing Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c, dapat membimbing peserta Pemagangan sesuai dengan kebutuhan program Pemagangan.
Koreksi Anda