Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, harus memenuhi kebutuhan untuk menyelenggarakan pelatihan: a. teori; b. simulasi/praktik; c. bekerja secara langsung di bawah bimbingan pekerja yang berpengalaman sesuai dengan program Pemagangan; dan d. keselamatan dan kesehatan kerja.
Koreksi Anda