Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, harus memenuhi kebutuhan untuk menyelenggarakan pelatihan:
a. teori;
b. simulasi/praktik;
c. bekerja secara langsung di bawah bimbingan pekerja yang berpengalaman sesuai dengan program Pemagangan; dan
d. keselamatan dan kesehatan kerja.
Koreksi Anda
