Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pemagangan harus memiliki : a. program Pemagangan; b. sarana dan prasarana; c. tenaga pelatihan dan pembimbing Pemagangan; dan d. pendanaan. (2) Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat : a. nama program; b. tujuan program; c. jenjang kualifikasi tertentu dan/atau kompetensi yang akan dicapai pada jabatan tertentu; d. uraian pekerjaan atau unit kompetensi yang akan dipelajari; e. jangka waktu Pemagangan; f. kurikulum dan silabus; dan g. sertifikasi. (3) Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional INDONESIA, standar internasional, dan/atau standar khusus. (4) Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus diketahui oleh Dinas.
Koreksi Anda