Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pemagangan harus memiliki :
a. program Pemagangan;
b. sarana dan prasarana;
c. tenaga pelatihan dan pembimbing Pemagangan; dan
d. pendanaan.
(2) Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat :
a. nama program;
b. tujuan program;
c. jenjang kualifikasi tertentu dan/atau kompetensi yang akan dicapai pada jabatan tertentu;
d. uraian pekerjaan atau unit kompetensi yang akan dipelajari;
e. jangka waktu Pemagangan;
f. kurikulum dan silabus; dan
g. sertifikasi.
(3) Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional INDONESIA, standar internasional, dan/atau standar khusus.
(4) Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus diketahui oleh Dinas.
Koreksi Anda
