Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) berhak untuk : a. memanfaatkan hasil kerja peserta Pemagangan; dan b. memberlakukan tata tertib dan perjanjian Pemagangan. (2) Penyelenggara Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) berkewajiban untuk : a. membimbing peserta Pemagangan sesuai dengan program Pemagangan; b. memenuhi hak peserta Pemagangan sesuai dengan perjanjian Pemagangan; c. menyediakan alat perlindungan diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja; d. memberikan perlindungan dalam bentuk asuransi kecelakaan kerja kepada peserta magang; e. memberikan uang saku dan/atau uang transportasi peserta; f. mengawasi peserta Pemagangan; dan g. memberikan sertifikat Pemagangan bagi peserta yang dinyatakan lulus.
Koreksi Anda