Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) berhak untuk :
a. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti Pemagangan;
b. memperoleh uang saku dan/atau uang transportasi;
c. memperoleh perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakan kerja dan kematian; dan
d. memperoleh sertifikat Pemagangan apabila dinyatakan lulus.
(2) Bagi peserta Pemagangan yang sudah bekerja pada Perusahaan yang bersangkutan memperoleh uang saku dan/atau uang transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit 60 % (enam puluh persen) dari besaran UMK.
(3) Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Peserta Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)
berkewajiban untuk :
a. mentaati perjanjian Pemagangan;
b. mengikuti program Pemagangan sampai selesai;
c. mentaati tata tertib yang berlaku di Perusahaan penyelenggara Pemagangan; dan
d. menjaga nama baik Perusahaan penyelenggara Pemagangan.
Koreksi Anda
