Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) berhak untuk : a. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti Pemagangan; b. memperoleh uang saku dan/atau uang transportasi; c. memperoleh perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakan kerja dan kematian; dan d. memperoleh sertifikat Pemagangan apabila dinyatakan lulus. (2) Bagi peserta Pemagangan yang sudah bekerja pada Perusahaan yang bersangkutan memperoleh uang saku dan/atau uang transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit 60 % (enam puluh persen) dari besaran UMK. (3) Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Peserta Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) berkewajiban untuk : a. mentaati perjanjian Pemagangan; b. mengikuti program Pemagangan sampai selesai; c. mentaati tata tertib yang berlaku di Perusahaan penyelenggara Pemagangan; dan d. menjaga nama baik Perusahaan penyelenggara Pemagangan.
Koreksi Anda