Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian Pemagangan antara peserta Pemagangan dengan Pengusaha tempat magang yang dibuat secara tertulis yang diketahui dan disahkan oleh Dinas untuk Perusahaan yang cakupan pekerjaannya lintas kabupaten/kota.
(2) Perjanjian Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan Pengusaha tempat magang serta jangka waktu Pemagangan.
(3) Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi Pekerja/buruh pada Perusahaan pemberi pekerjaan.
Koreksi Anda
