Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan layanan konsultansi Produktivitas bagi lembaga, Perusahaan dan Tenaga Kerja di Daerah.
(2) Layanan konsultansi Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan bagi Tenaga Kerja pada Perusahaan skala menengah.
(3) Layanan konsultansi Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)) dilakukan oleh Dinas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan layanan konsultasi Produktivitas diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
