Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan Produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus melibatkan peran serta dunia usaha dan masyarakat.
Koreksi Anda