Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab melakukan pengembangan sumberdaya menusia dalam menyediakan Tenaga Kerja terampil, disiplin dan produktif yang mengacu kepada prinsip Produktivitas, dalam upaya peningkatan Produktivitas.
(2) Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan prinsip relevan, efektif, efisien, terukur, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
(3) Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui pola :
a. pendidikan dan pelatihan;
b. bimbingan teknis dan konsultansi;
c. pengembangan inovasi; atau
d. kerja sama kelembagaan.
Koreksi Anda
