Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diselenggarakan oleh : a. LPK Swasta; b. LPK Pemerintah Daerah; atau c. LPK Perusahaan. (2) LPK Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memiliki izin dari Dinas Kabupaten/Kota. (3) LPK Pemerintah Daerah dan LPK Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota. (4) Selain wajib memiliki izin dan harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota, LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan : a. tersedianya tenaga pelatihan; b. adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan; c. tersedianya sarana dan prasarana Pelatihan Kerja; dan d. tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja.
Koreksi Anda