Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan Informasi Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pemerintah Daerah wajib membangun dan mengembangkan sistem Informasi Ketenagakerjaan dengan memanfaatkan media teknologi informasi dan komunikasi. (2) Sistem informasi Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi satu kesatuan dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dilingkungan Pemerintah Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembangunan dan pengembangan sistem Informasi Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda