Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan dan strategi dalam pembangunan Ketenagakerjaan di Daerah.
(2) Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. MENETAPKAN sektor-sektor unggulan untuk memberdayakan dan mendayagunakan Tenaga Kerja di Daerah secara optimal; dan
b. MENETAPKAN strategi untuk pemerataan kesempatan Kerja dan penyediaan Tenaga Kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan di Daerah.
(3) Kebijakan dan strategi pembangunan Ketenagakerjaan harus berpedoman kepada :
a. perencanaan Tenaga Kerja;
b. rencana pembangunan jangka panjang Daerah dan rencana pembangunan jangka menengah Daerah;
c. pertumbuhan ekonomi Daerah;
d. sektor-sektor yang menopang pertumbuhan ekonomi Daerah;
dan
e. rencana strategis peningkatan kesejahteraan Daerah.
Koreksi Anda
