Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan dan strategi dalam pembangunan Ketenagakerjaan di Daerah. (2) Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. MENETAPKAN sektor-sektor unggulan untuk memberdayakan dan mendayagunakan Tenaga Kerja di Daerah secara optimal; dan b. MENETAPKAN strategi untuk pemerataan kesempatan Kerja dan penyediaan Tenaga Kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan di Daerah. (3) Kebijakan dan strategi pembangunan Ketenagakerjaan harus berpedoman kepada : a. perencanaan Tenaga Kerja; b. rencana pembangunan jangka panjang Daerah dan rencana pembangunan jangka menengah Daerah; c. pertumbuhan ekonomi Daerah; d. sektor-sektor yang menopang pertumbuhan ekonomi Daerah; dan e. rencana strategis peningkatan kesejahteraan Daerah.
Koreksi Anda