Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PTK Makro dan PTK Mikro disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) PTK Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pedoman : a. pelaksanaan Pelatihan Kerja, Pemagangan dan sertifikasi kompetensi; b. Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja; c. perluasan kesempatan Kerja; d. pengunaan TKA ; dan e. penyusunan program kerja Pemerintah Daerah dalam pembangunan Tenaga Kerja. (3) PTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk : a. pendayagunaan pegawai secara optimal dan produktif; b. mendukung pencapaian kinerja pegawai dan Perusahaan yang tinggi; c. memudahkan pencapaian visi dan misi Perusahaan; d. membatasi timbulnya permasalahan di Perusahaan; e. menjamin kelansungan dan pengembangan Perusahaan; dan f. memperluas kesempatan Kerja. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan PTK Makro dan PTK Mikro diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda